SYARAT UMUM :
- KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
- Akta Kematian Pewaris
- Buku Nikah Pewaris atau Dokumen Lain yang Dipersamakan
- Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia)
- Akta Kelahiran Ahli Waris
- KTP Ahli Waris
- Kartu Keluarga Ahli Waris
- KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
- Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
- Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon (DOWNLOAD)
Surat keterangan ahli waris di kelurahan hanya bisa dibuat jika diwariskan satu tingkat kebawah pewaris Seperti Orang Tua Ke Anak, Anak Ke Orang Tua, Suami Ke istri, , Jika dua tingkat Menggunakan Jalur Pengadilan Negeri Atau Pengadilan Agama.
Note :Dalam kasus tertentu silahkan hubungi petugas desk pelayanan center Kutisari
Email : pelayanan.kelkutisari@gmail.com
Email : pelayanan.kelkutisari@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar