Senin, 27 Februari 2023

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS / SKAW

 SYARAT UMUM :

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
  2. Akta Kematian Pewaris
  3. Buku Nikah Pewaris atau Dokumen Lain yang Dipersamakan
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia)
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris
  6. KTP Ahli Waris
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon (DOWNLOAD)

Surat keterangan ahli waris di kelurahan hanya bisa dibuat jika diwariskan satu tingkat kebawah pewaris Seperti Orang Tua Ke Anak, Anak Ke Orang Tua, Suami Ke istri, , Jika dua tingkat Menggunakan Jalur Pengadilan Negeri Atau Pengadilan Agama.

Note :
Dalam kasus tertentu silahkan hubungi petugas desk pelayanan center Kutisari
Email : 
pelayanan.kelkutisari@gmail.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SURAT KETERANGAN MISKIN (SKM)

SYARAT UMUM  SKM PENDIDIKAN Kartu Keluarga Asli & Fotocopy Ijazah Terahir Pengantar dari sekolah (Jika Belum Lulus) SKM BANTUAN HUKUM Me...