SYARAT UMUM
- Surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas (Asli)
- KTP dua orang saksi di luar KK Pemohon/pelapor & harus ber KTP Surabaya (Fotocopy)
- Kartu Keluarga (Asli)
- KTP Pemohon/Pelapor (Fotocopy & Asli)
- Mengisi SPTJM Kematian jika Surat Keterangan tidak ada (DOWNLOAD)
Pemohon/Pelapor harus salah satu keluarga sesuai dengan silsilah Pasangan, Anak, Orang Tua (Jika masih hidup), RT (Melampirkan SKRT)
Jika KK Tunggal Pemohon/Pelapor Harus RT Dengan Membawa SKRT
Note :Dalam kasus tertentu silahkan hubungi petugas desk pelayanan center Kutisari
Email : pelayanan.kelkutisari@gmail.com
Jika KK Tunggal Pemohon/Pelapor Harus RT Dengan Membawa SKRT
Email : pelayanan.kelkutisari@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar